Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




18 Kasus Kriminal di Gianyar Terungkap, WNA Iran dan Residivis Diciduk

Jumat, 5 Juni 2026, 14:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/18 Kasus Kriminal di Gianyar Terungkap, WNA Iran dan Residivis Diciduk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap 18 kasus kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran polsek selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran dan seorang residivis yang berulang kali terlibat kasus pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Gianyar pada Jumat (5/6/2026). Selama Mei 2026, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).

Lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, villa, bengkel, proyek, gudang, toko, area parkir hingga lapangan terbuka.

Dari total 18 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keterlibatan WNA asal Iran berinisial A.F.K. dalam kasus pencurian di kawasan Ubud.

Kasus tersebut terjadi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Pelaku diduga mengambil uang milik korban sebesar 700 dolar Amerika Serikat dengan modus berpura-pura menawarkan penukaran mata uang asing.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain WNA asal Iran, polisi juga menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial I.N.A alias Bolit. Pria asal Denpasar tersebut diamankan terkait kasus pencurian di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui telah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan dalam perkara pencurian sebelum kembali melakukan aksi serupa.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan yang paling menonjol selama Mei 2026 terjadi di sebuah villa di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial R.H. ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang milik wisatawan asing.

Barang yang dicuri antara lain kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga Playstation 5. Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma didampingi Kasatreskrim AKP M. Guruh Firmansyah menjelaskan para pelaku menggunakan beragam modus untuk melancarkan aksinya.

“Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, enam unit telepon genggam, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya,” ujarnya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Gianyar juga mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang masih kerap terjadi di wilayah Gianyar.

“Kami harap masyarakat dan wisatawan untuk waspada terhadap modus kejahatan yang terjadi. Yakni menukar uang hingga pura-pura mengecek uang di loker kasir,” harap dia.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengajak pengelola tempat wisata dan penginapan untuk secara disiplin mengisi data tamu melalui aplikasi Cakrawasi yang dikembangkan Polda Bali.

Aplikasi tersebut berfungsi mendata setiap pengunjung yang datang dan menginap. Menurut Kapolres, sistem tersebut penting untuk membantu pengawasan terhadap keberadaan warga asing yang masuk ke wilayah Bali.

“Karena satu DPO warga asing diduga menggunakan pasport palsu saat menginap di salah satu hotel di Ubud,” tutup dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami