Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Guru di Singaraja Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Rabu, 29 Juli 2026, 17:24 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Guru di Singaraja Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD di Kota Singaraja memasuki babak baru. Polres Buleleng resmi menetapkan guru berinisial MGAW sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, MGAW ditangkap di kediamannya pada Selasa (28/7) kemarin. Saat ditangkap,  guru olahraga itu tidak melakukan perlawanan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.

"Sudah tersangka, kemarin (Selasa, 28 Juli 2026) ditangkap di rumahnya. Sudah ditahan," kata AKBP Ruzi, saat dikonfirmasi Rabu (29/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga MGAW nekat mencabuli korban hingga empat kali.  "Sudah berkali-kali. Sudah 4 kali. Saat ini masih pengembangan," ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Ruzi menyebut, pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini untuk  mengungkap kemungkinan adanya korban lain.  Selama proses penyidikan berlangsung, korban yang masih berusia 12 tahun itu juga dipastikan mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Sosial dan P3A Buleleng. 

"Korban masih sekolah. Masalah anak pasti ada pendampingan, dari pemerintah, kepolisian dan Bapas," imbuhnya.

Terpisah,  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan MGAW sebagai tersangka.

Bhrata menyebut, MGAW berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan ditetap sebagai tersangka, BKPSDM Buleleng praktis akan membuat usulan yang akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terkait sanksi kepegawaian yang diberikan kepada MGAW.  

"Nanti sanksinya diberikan oleh PPK, apakah itu sanksi pemecatan atau seperti apa, tergantung kajian dari BKPSDM," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengaku mengalami dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh gurunya berinisial MGAW. Merasa keberatan, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Buleleng pada 6 Juli 2026. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Maret 2026 dan 14 Juni 2026 di lingkungan sekolah. Dimana pada kejadian pertama, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian  tubuh tertentu oleh terlapor. Peristiwa itu terjadi di ruang UKS. 

Sementara peristiwa ke dua, terjadi di kamar mandi guru. Terlapor kembali melakukan tindakan tak senonoh, dengan mencium dan meraba tubuh bagian intim korban. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan oleh korban kepada bibiknya, hingga diketahui oleh  orangtua korban dan dilaporkan ke Polres Buleleng.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami