Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Edarkan Uang Palsu di Pasar Mengwi, Pria asal Tabanan Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026, 17:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Edarkan Uang Palsu di Pasar Mengwi, Pria asal Tabanan Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria berinisial PN (53), warga Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diamankan warga setelah diduga mencoba mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (26/7) dini hari. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 98 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Kasus ini kini ditangani Polsek Mengwi dan Polres Badung. Penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, PN datang ke Pasar Mengwi sekitar pukul 04.00 Wita untuk membeli sejumlah kebutuhan pokok. Saat itu hujan deras mengguyur kawasan pasar sehingga pelaku sempat menunggu hingga cuaca membaik.

"Setelah hujan reda, pelaku kemudian membeli kebutuhan dapur, di antaranya ayam potong, daging babi, serta jajanan Bali di beberapa kios pedagang," bebernya, Rabu (29/7).

Setelah selesai berbelanja di beberapa kios, pelaku hendak membeli bubur kacang hijau dan sejumlah makanan rebusan. Namun, saat berada di dekat kios tersebut, seorang juru parkir memanggil pelaku dan memberi tahu bahwa uang yang digunakannya diduga merupakan uang palsu.

Informasi tersebut membuat para pedagang dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku. Saat tas miliknya diperiksa, ditemukan sebanyak 98 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Petugas Polsek Mengwi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polisi juga menyita uang hasil transaksi yang diduga diperoleh setelah pelaku berbelanja menggunakan uang tersebut.

Uang yang diamankan terdiri atas sembilan lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp20 ribu, enam lembar pecahan Rp10 ribu, 16 lembar pecahan Rp5 ribu, lima lembar pecahan Rp2 ribu, dan dua lembar pecahan Rp1.000, dengan total nilai Rp642.000.

Selain itu, polisi menemukan pelaku tidak membawa dokumen identitas diri saat diamankan. Pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku juga tidak menemukan kartu identitas maupun dokumen resmi lainnya. "Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa," bebernya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami