Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Terdakwa Kasus Korupsi LPD di Tabanan Dituntut 4 Tahun

Jumat, 3 Juni 2022, 19:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/2 Terdakwa Kasus Korupsi LPD di Tabanan Dituntut 4 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tabanan menjalani sidang daring dengan agenda tuntutan. 

Dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi di LPD Tabanan dan kasus dugaan korupsi di LPD Sunantaya. 

Kejaksaan Negeri Tabanan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pada Kamis (2/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, jaksa membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan atas nama terdakwa Dra. Cok Istri Adnyana Dewi. 

Terdakwa yang merupakan mantan sekretaris LPD Desa Adat Kota Tabanan ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan penjara dipotong selama masa tahanan, dan denda dua ratus juta rupiah subsidiair 3 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp. 298.862.500,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu, pada hari yang sama juga dilakukan sidang dengan agenda tuntutan pada terdakwa atas nama I Gede Wayan Sutarja. 

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Terdakwa I Gede Wayan Sutarja juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.164.657.500,00 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Asset berupa dua sertifikat tanah beserta dengan bangunan yang berdiri di atas tanah yang terletak  di Perumahan  Griya Multi Jadi Blok C, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disita untuk dikembalikan ke LPD Desa Adat Sunantaya. 

Pihak LPD Sunantaya dapat untuk melelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiaan keuangan negara.

“Dua persidangan ini akan dilanjutkan pada Kamis, (16/6) dengan agenda pembelaan atau pledoi,” ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Jumat, (3/6).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami