Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
21 KK Warga Pidada Tergusur
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sedikitnya 21 KK (kepala keluarga) di Jalan Pidada Kelurahan Banyuasri Singaraja tergusur akibat rencana Pemerintah Kabupaten Buleleng membangunan kolam renang untuk sarana rekreasi dan olahraga di kawasan tersebut.
Pemkab Buleleng sendiri sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada 21 KK Total dana yang dikeluarkan Pemkab Buleleng untuk membayar ganti rugi terhadap 21 KK tersebut mencapai Rp.378 juta, ungkap Kabag Umum Setda Pemkab Buleleng, Made Sukawirya, Jumat (9/11) siang di Kantor Bupati Buleleng.
Pemkab Buleleng yang merencanakan pembangunan kolam renang berstandar nasional,
sudah mendapat kesepakatan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga 21 KK menyatakan bersedia pindah dan tentunya dengan uang ganti rugi dari Pemkab Buleleng.
ganti rugi itu sudah dibayarkan dan ganti rugi yang diberikan Pemkab Buleleng kepada warga sudah sesuai dengan nilai yang sebenarnya maksimal dari Rp.20 juta,papar Sukawirya.
Sementara, lahan yang ditempati 21 KK di Jalan Pidada merupakan asset tanah milik Pemerintah Propinsi Bali, namun demikian Pemprop Bali sudah memberikan ijin Pemkab Kabupaten Buleleng untuk mengelola lahan tersebut dijadikan kawasan kolam renang. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2570 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan