Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
25 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Yustisi Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini penertjban dilaksanakan di Banjar Pitik Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (3/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Mengingat kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti push up ditempat dan mengapal Pancasila. "Dengan sanksi tersebut pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi," kata Sudarsana.
Untuk lebih lanjut pihaknya akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Saat penertiban pihaknya tidak lupa mengedukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8327 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3601 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar