Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Aborsi, Pasangan Kekasih Status Mahasiswa Ditangkap Polisi
BERITABALI.COM, NTB.
Sepasang kekasih masih berstatus mahasiswa, AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) asal Sumbawa kini meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana pengguguran janin (aborsi). Pasangan kekasih yang masih kuliah ini rupanya tidak siap menerima buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, (17/12) mengungkapkan, Polresta Mataram awalnya pada hari Jumat (4/12) mendapat informasi dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan di rumah sakit. Diduga sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan. Karena beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP (21).
"Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," terang Kasat Kadek Adi Budi Astawa.
Diungkapkan Kasat Reskrim, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan selanjutnya. Setelah diperiksa selama 1x24 jam.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Diakui oleh kedua pelaku, bahwa sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas.
"AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia," lanjut Kasat lagi.
Kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan membeli obat melalui Situs Online. Jenis obatnya saat ini masih didalami polisi.
Diakui pelaku ia membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1 juta per tablet. Dan pelaku sudah membeli sebanyak empat tablet (Rp4 juta).
"Motif pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi karena keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah," kata Kadek Budi Adi Astawa.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 1674 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1196 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 900 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 822 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 611 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun