Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ada Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum bagi Pelanggar Perda Wajib Masker
BERITABALI.COM, NTB.
Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular tahun 2020 telah diketok palu oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 3 Agustus lalu.
[pilihan-redaksi]
Selain Perda yang telah disahkan, kini juga telah berproses rancangan Peraturan Gubernur untuk mengatur secara teknis, implementasi Perda di lapangan. Direncanakan, akan diatur klasifikasi jenis-jenis pelanggaran.
Adapun penerapan Perda di lapangan akan dilakukan bertahap dan akumulatif bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Adapun sanksi pidana dan denda akan dikenakan, bagi pelanggar yang berstatus positif Covid-19 dan masih nekat berinteraksi di tempat umum. Selain itu penyebaran berita palsu atau hoax, juga diatur lebih detil.
"NTB kini memiliki Perda tentang penanggulangan penyakit menular. Di dalamnya mengatur bab khusus tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Penjelasan teknisnya diatur dalam peraturan gubernur," terang Kepala Biro Hukum Setda provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani, saat sosialisasi Perda tersebut secara daring, kepada seluruh kabupaten/kota se-NTB, Kamis (6/8).
Ruslan menyebutkan, bahwa Perda yang telah diundangkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
Sementara itu pasca Perda ini disahkan, di beberapa ruas jalan di Lombok Barat, sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Labuapi melakukan giat tahap sosialisasi. Yakni kepada para pengendara roda dua dan empat di under pass Bajur, Jumat (7/8).
Untuk memberikan efek jera, petugas dari Polsek Labuapi memberikan sanksi teguran dan sanksi push up kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Ada pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm. Kita berikan sanksi berupa push up," kata Kapolsek Labuapi, Iptu Jahyadi Sibawaih SH, menyebutkan sosialisasi bertahap selama dua pekan ke depan ini dilakukan secara humanis. Sebelum Perda dan Perbup denda Rp 500 ribu ditetapkan.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan