Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Alat Berat Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran Sempadan
beritabali/ist/Alat Berat Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran Sempadan.
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebuah alat berat jenis ekskavator dilaporkan terperosok ke sungai saat melakukan aktivitas pengerukan di wilayah Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Peristiwa ini viral di media sosial usai video kejadian diunggah oleh pengguna yang diduga merupakan peserta rafting di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat segera melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai.
Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa alat berat tersebut tengah melakukan pengerjaan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are milik warga berinisial Made WT.
“Informasi awal yang kami terima, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun, untuk izin pembangunan di kawasan sempadan sungai tersebut belum ada kejelasan. Baik perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi itu,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Bagus Adi menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pada Selasa (10/6/2025) untuk melakukan verifikasi di lapangan serta memastikan status perizinan pembangunan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gianyar, I Dewa Gede Ngurah Bem Asmara, menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau aktivitas pribadi oleh investor perorangan.
“Terkait izin, kami sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut. Apakah ini proyek dari BWS atau kegiatan dari pihak swasta. Jika terbukti dilakukan oleh perorangan dan melanggar ketentuan sempadan sungai, maka Pemkab Gianyar akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Sanksi yang dapat dikenakan, lanjut Ngurah Bem, mulai dari kewajiban mengembalikan kondisi sempadan sungai seperti semula hingga sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah sensitif lingkungan seperti sempadan sungai, terutama di daerah pariwisata yang kerap menjadi sasaran pengembangan vila dan akomodasi komersial tanpa izin yang jelas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3920 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3098 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2115 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2060 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun