Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Ambil Tempelan Sabu di Sukawati, Residivis Kembali Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.
Perempuan yang sebelumnya berstatus residivis ini ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Minggu (1/9/2024).
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (5/9/2024) mengatakan bahwa ditangkapnya LADK (40) berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.10 WITA petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan anggota mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Petugas kepolisian kemudian memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan ini polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di dashboard depan sebelah kiri motornya.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H yang kini masuk dalam DPO, pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh dengan cara ditempel. "Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ketempat lain," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ke enam paket tersebut setelah ditimbang totalnya seberat 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1406 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1068 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 910 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 810 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik