Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Anak Pejabat Pemkab Bangli Culik dan Cabuli Bocah 6 Tahun
Kamis, 28 Mei 2015,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus penculikan anak kembali terjadi di Pulau Bali. Kali ini, seorang pemuda anak pejabat di Pemkab Bangli, Bali, nekat menculik dan mencabuli seorang bocah di bawah umur.
Ditemani pihak keluarga, korban berinisial AS (6 tahun) yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) mendatangai Polsek Kota Bangli untuk melaporkan kasus penculikan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam laporan pihak kepolisian terungkap, pelaku yang nekat menculik dan mencabuli bocah bau kencur itu dilakukan pemuda berinisial AYD (20 tahun), salah seorang anak pejabat berpengaruh di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Bali.
Kejadian memilukan itu bermula saat bocah itu hendak pergi berbelanja ke warung yang tidak jauh dari rumahnya. Namun sayang, di tengah perjalanan korban diambil paksa dan dilarikan oleh pelaku AYD ke tempat yang berbeda untuk digagahi.
"Pertama, korban dibawa ke taman kota Bangli. Di sana, baju korban dilucuti dan tubuhnya digerayangi," kata Kapolsek Bangli, Kompol Ketut Widya kepada awak media, Kamis 28 Mei 2015.
Kompol Widya melanjutkan, korban kemudian dibawa pelaku AYD ke sebuah warnet dan diajak menonton film porno. Di warnet, tubuh korban diciumi dan dielus-elus oleh pelaku AYD.
"Korban teriak-teriak sehingga pelaku akhirnya membawa korban ke suatu tempat sepi dipinggir jalan. Warga melihat korban menangis di pinggir jalan," jelasnya.
Pasca dilaporkan dan berdasarkan keterangan 3 orang saksi yang melihat pelaku membawa korban, pelaku AYD yang berasal dari Desa Susut, Bangli akhirnya ditangkap petugas Polsek Bangli.
"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari pemeriksaan pelakunya mengarah ke anak pejabat Pemda Bangli. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus ini," paparnya. ‪Atas perbuatan tak terpujinya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026