Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Anak Pejabat Pemkab Bangli Culik dan Cabuli Bocah 6 Tahun
Kamis, 28 Mei 2015,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus penculikan anak kembali terjadi di Pulau Bali. Kali ini, seorang pemuda anak pejabat di Pemkab Bangli, Bali, nekat menculik dan mencabuli seorang bocah di bawah umur.
Ditemani pihak keluarga, korban berinisial AS (6 tahun) yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) mendatangai Polsek Kota Bangli untuk melaporkan kasus penculikan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam laporan pihak kepolisian terungkap, pelaku yang nekat menculik dan mencabuli bocah bau kencur itu dilakukan pemuda berinisial AYD (20 tahun), salah seorang anak pejabat berpengaruh di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Bali.
Kejadian memilukan itu bermula saat bocah itu hendak pergi berbelanja ke warung yang tidak jauh dari rumahnya. Namun sayang, di tengah perjalanan korban diambil paksa dan dilarikan oleh pelaku AYD ke tempat yang berbeda untuk digagahi.
"Pertama, korban dibawa ke taman kota Bangli. Di sana, baju korban dilucuti dan tubuhnya digerayangi," kata Kapolsek Bangli, Kompol Ketut Widya kepada awak media, Kamis 28 Mei 2015.
Kompol Widya melanjutkan, korban kemudian dibawa pelaku AYD ke sebuah warnet dan diajak menonton film porno. Di warnet, tubuh korban diciumi dan dielus-elus oleh pelaku AYD.
"Korban teriak-teriak sehingga pelaku akhirnya membawa korban ke suatu tempat sepi dipinggir jalan. Warga melihat korban menangis di pinggir jalan," jelasnya.
Pasca dilaporkan dan berdasarkan keterangan 3 orang saksi yang melihat pelaku membawa korban, pelaku AYD yang berasal dari Desa Susut, Bangli akhirnya ditangkap petugas Polsek Bangli.
"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari pemeriksaan pelakunya mengarah ke anak pejabat Pemda Bangli. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus ini," paparnya. ‪Atas perbuatan tak terpujinya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026