Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Ancam Unggah Foto Bugil Korban ABG untuk Berhubungan, Si Botak Terancam 6 Tahun Bui
Selasa, 12 Februari 2019,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa pria yang tinggal di Jimbaran bernama I Ketut Mahardika alias Malias alias Botak terancam tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara karena menyetubuhi ABG di bawah umur dengan ancaman menyebar foto bugil korbannya.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (12/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Astuti,S.H menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara. Ia didakwa kasus pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Jaksa Kejari Badung itu dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa asal Bangli itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp. 1 miliar subsider dua bulan penjara,"ujar jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpin Ni Made Purnami,S.H.,M.H.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban yang akan beranjak usia 16 tahun di facebook.
Dari perkenalan itu, terdakwa pada tanggal 17 Agutus 2018 sekitar pukul 21.30 wita mengajak korban untuk jalan-jalan.
Sejurus kemudian, dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa mengajak korban ke rumah kost milik Pak Mangku di Jalan Taman Mumbul, Jimbaran.
"Sampai di dalam kamar, korban diminta untuk duduk diatas kasur. Terdakwa lalu menarik paksa celana korban, namun korban menolak sembari mengatakan, jangan-jangan," ungkap jaksa.
Karena korban terus meronta dan teriak-teriak. Terdakwa pun mengambil ponsel dan memfoto korban yang dalam keadaan bugil serta mengancam akan mempubilkasikan di facebook.
Saat itu korban tetap menolak untuk berhubungan dan memohon karena belum siap. Keesokan harinya, terdakwa menghubungi kembali korban untuk mengajaknya keluar sembari mengancam.
"Kemarin kamu tidak mau berhubungan badan dengan saya, mumpung saya ada di Nusa Dua, ayo sekarang berhubungan badan kalau tidak mau maka foto kamu akan saya unggah di facebook," ancam terdakwa kepada korban melalui pesan WA.
Kali ini korban takut dengan ancaman itu dan mengiyakan serta meminta terdakwa untuk menjemputnya. Sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa menjemput korban dan membawanya ketempat sebelumnya di kamar kost milik Pak Mangku.
Sampai di dalam kamar terdakwa langsung menarik paksa celana korban. Terdakwapun berhasil menyetubuhi korban. Kemudian, pada tanggal 24 September 2018 pada saat keluarga korban pulang kampung, kembali terdakwa mengajak korban berhubungan.
Karena korban menolak, terdakwa pun akhirnya mengunggah foto korban dalam keadaan bugil di FB. Hal itu akhirnya diketahui oleh sepupu korban yang langsung menanyakan hal itu kepada korban.
Korban pun akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita itu, sepupu korban dan orang tua koban, pada tanggal 3 Oktober 2018 melaporkan kasus ini Polresta Denpasar.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8499 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5843 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3664 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2493 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026