Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Anggaran Dana Desa Dikorupsi Kades Buat Judi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bekas Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kabupaten Mojokerto, Riyanto (43) terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 274 juta lebih. Parahnya, uang negara itu dibuat judi.
Korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat kades pada 2018 lalu. Kala itu Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, dana tersebut seharusnya untuk menggarap 5 paket pengerjaan bidang pembangunan Desa Sumberwuluh.
“Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan TPT Dusun Selogendogo senilai Rp55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800,” katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Berikutnya, lanjut dia, pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp 99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. Kemudian pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp58.730.800.
“Akan tetapi dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa yang menggunakan sumber anggaran DD Tahap I dan Tahap II TA 2018 Desa Sumberwuluh tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo tidak dikerjakan atau fiktif,” jelasnya.
Anggaran DD itu ternyata oleh tersangka tidak digunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. Berdasar hasil penyidikan, anggaran itu dimanfaatkan tersangka untuk berjudi.
“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp274.053.584. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 603 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 481 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan