Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Atas Kasus Sama, Hakim Vonis Residivis Narkoba 6 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juni 2018,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kevin lee (44) yang baru saja menikmati udara segar selepas dari Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, kembali harus berurusan dengan hukum karena kembali dijerat dalam kasus yang sama, yakni narkoba dengan hukuman 6 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.
Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.
[pilihan-redaksi2]
Merespon vonis hakim ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Setidaknya putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Merespon vonis hakim ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Setidaknya putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa setelah keluar dari Lapas Kerobokan, kembali terjerat bisnis narkoba. Hingga pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa yang pulang dari tempat hiburan malam mengambil satu plastik klip paket sabu-sabu.
Selanjutnya terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar. Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip sabu-sabu.Dari hasil pemeriksaan diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8478 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5828 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3653 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2482 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026