Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Awal Tahun, Sudah 7 Kasus Narkotika Diungkap di Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Mengawali tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem sedikitnya telah mengungkap 7 kasus tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di Gumi Lahar.
Terakhir, pada Kamis (20/01/2022) lalu, jajaran Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus dua orang tersangka asal Kubu, Karangasem diantaranya adalah Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah dan Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat yang ditangkap di kawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem.
Setelah mengamankan tersangka, anggota Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan, berbekal pengakuan dari tersangka Wayan K, team penyidik berhasil meringkus satu orang tersangka lagi Ketut W alias Rejeng (32) asal Tianyar Barat di wilayah Legian, Kuta, Badung pada Jumat (21/01/2022) yang berperan sebagai orang yang mencarikan narkotika untuk Wayan K.
Tak berhenti sampai di sana, di hari yang sama, setelah mendapat keterangan dari Wayan K, team penyidik kembali bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang lagi atas nama Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.
"I Nyoman B alias Eben merupakan residivis kasus narkotika dimana sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan dan diduga kuat si Eben ini sebagai bandar narkotika jenis sabhu," jelas Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi, Rabu (26/01/2022).
Sementara itu, dari ke tujuh orang tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari 2022 ini, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, hp, sepeda motor hingga bong (alat hisap sabu).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing - masing tersangka disangkakan pasal berbeda, bagi tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan bagi tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko AA Taruna dalam rilisnya mengatakan bahwa pengungkapan ke – 7 kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Kejahatan narkotika merupakan serius crime (kejahatan yg membutuhkan penanganan yang serius dan menjadi prioritas). Oleh sebab itu kami berharap seluruh komponen masyarakat terutama di wilayah kabupaten Karangasem berperan aktif mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan Narkoba. Mari Bersama – Bersama kita perangi narkotika untuk melindungi dan menyelamatan generasi bangsa dari bahaya Peredaran gelap dan Penyalahgunaan narkotika, " ujar Ricko Taruna.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1612 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1511 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1218 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1062 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah