Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sengketa Tanah Dadia Pasek Dangka di Rendang Hadirkan Ahli Adat

Jumat, 7 Agustus 2026, 12:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sengketa Tanah Dadia Pasek Dangka di Rendang Hadirkan Ahli Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pengadilan Negeri Amlapura kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata sengketa warisan tanah dengan Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp, Kamis (6/8/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Perkara tersebut diajukan oleh Dadia Pasek Dangka dengan pendampingan Tim Advokat Warsa T Bhuwana & Associates yang terdiri atas I Gede Bina, SH., I Gede Pasek Pramana, SH. MH., Ryan Permana Wijaya, SH. MH, dan A.A. Ngurah Manik Suastika Jelantik, SH.

Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Bina, SH, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan harta peninggalan almarhum I Nuranta, yang disebut merupakan pengempon Pura Dadia Pasek Dangka di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

"Almarhum wafat pada tahun 1963 dan meninggalkan warisan beberapa bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Penggugat menilai kepemilikan atas tanah tersebut perlu memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitria Hady, SH, didampingi hakim anggota Aditya Nurcahyadi Putra, SH., M.Kn., dan Dita Adianti. Perkara saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Dalam agenda pembuktian, pihak penggugat menghadirkan ahli Hukum Adat Bali serta sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan di antaranya anak kandung dan menantu almarhum serta kelian dusun.

Ahli Hukum Adat Bali, Dr. I Ketut Sudantra, SH., MH., memberikan keterangan mengenai ketentuan pewarisan menurut hukum adat Bali serta awig-awig yang berlaku. Keterangan ahli tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa warisan tanah tersebut.

Gede Bina mengatakan berdasarkan silsilah keluarga dan fakta yang menurut pihaknya terungkap dalam persidangan, almarhum I Nuranta tidak memiliki ahli waris purusa atau mengalami putung. Berdasarkan kondisi tersebut, pihak penggugat berpendapat tanah peninggalan almarhum menjadi hak Dadia Pasek Dangka sesuai awig-awig desa setempat.

"Dari keterangan para saksi yang kami hadirkan bersesuaian dan menguatkan bahwa tergugat tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kewarisan dengan almarhum," Imbuh Gede Bina.

Pihak penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses persidangan. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Persidangan perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Proses perkara selanjutnya akan memasuki tahapan hingga kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Perkara sengketa warisan tanah tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Amlapura. Seluruh dalil, bantahan, keterangan saksi dan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami