Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Bawa 2 Paket
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Selandia baru berinisial Hgc alias Noby (55) ditangkap jajaran narkoba Poltabes Denpasar. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Batanta Gang Dam No 6, Denpasar Barat dengan barang bukti dua paket ganja kering.
Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Ambarayadi Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap karena ditengarai sebagai pemakai narkoba berat. Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan korban dan menemukan 2 plastik klip berisi ganja.
Barang bukti sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan, ungkapnya, pada Senin (27/09).Ambaryadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Noby intensif dilakukan. Pasalnya, tersangka masih bungkam menyebut darimana ganja kering diperolehnya.
Tersangka mengakui ganja dua gram itu ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenalinya setelah menyerahkan sejumlah uang tunai.Tersangka Noby kini masih dalam perawatan di RS Trijata, Denpasar. Tersangka yang kondisinya lemah ini, tidak bisa jalan karena kakinya lumpuh.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5438 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2295 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1094 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan