Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Bawa Shabu 0,22 Gram, Jaksa Tuntut Terdakwa 2,5 Tahun Bui
Rabu, 11 Juli 2018,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa I Wayan Jingga Oktriana yang disidangkan atas kasus kepemilikan Shabu 0,22 gram ini hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa oleh majelis hakim pimpin Partha Bhargawa diberikan waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan.
"Saya beri waktu terdakwa seminggu untuk menyusun pembelaan ya,"sebut hakim sembari mengetuk palunya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu sebagai dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13 00 WITA di Jalan Bung Tomo. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu.
Sementara itu sebagai dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13 00 WITA di Jalan Bung Tomo. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan berupa dua paket sabu di Jalan Kusuma Bangsa III untuk diberikan kepada seseorang. Namun belum sempat mengantar tempelan, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan.
"Dari penggeledahan itu petugas mengamankan dua paket shabu dengan berat 0,22 gram,"sebut jaksa.(bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3653 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2482 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026