Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Bawaslu Bali Soroti Status KTP Pensiunan Polri yang Belum Diperbarui
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di tengah pembahasan mengenai kualitas demokrasi dan akurasi data pemilih, Bawaslu Bali menyoroti masih adanya pensiunan anggota Polri yang belum memperbarui status kependudukan setelah memasuki masa purnatugas.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi menghambat hak politik warga negara dalam pemilu.
Isu itu mengemuka dalam audiensi Bawaslu Bali bersama Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali, Kamis (7/5/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan pihaknya masih menemukan pensiunan Polri yang secara faktual telah pensiun, namun status pada KTP elektronik masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.
Dalam sistem pemilu di Indonesia, anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih maupun dipilih. Kondisi tersebut membuat status kependudukan menjadi faktor penting dalam menentukan seseorang dapat menggunakan hak politiknya atau tidak.
“Maksud kami, masih ditemukan di beberapa tempat pensiunan Polri yang sudah pensiun namun belum mengubah status pada KTP. Jika statusnya masih aktif, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dan juga tidak memiliki hak dipilih. Jangan sampai hak yang seharusnya dimiliki warga negara justru tidak dapat digunakan pada Pemilu 2029,” ujar Ariyani pada Kamis (7/5/2026).
Menurut Bawaslu Bali, persoalan daftar pemilih tidak selalu muncul saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan juga dapat berakar dari masalah administrasi kependudukan yang tidak diselesaikan sejak awal.
Pemutakhiran data kependudukan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
Bawaslu Bali juga memandang ketidaksesuaian status kependudukan sebagai salah satu kerentanan dalam tata kelola data pemilih yang perlu ditangani lebih dini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa menyatakan pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada para anggota purnawirawan agar segera melakukan perubahan status di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Akan saya sampaikan kepada anggota. Ke depan kami akan melaksanakan musda sehingga informasi ini bisa diteruskan kepada anggota kami agar para pensiunan segera mendatangi Dukcapil setempat untuk mengubah status pada KTP,” kata Lotra Hariyasa.
Audiensi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak pilih tidak hanya bergantung pada tahapan pemungutan suara, tetapi juga pada kesadaran administrasi kependudukan dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga validitas data pemilih.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun