Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Bawaslu Berkomitmen Jaga Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bawaslu menggelar rapat koordinasi Pengawasan pemutkhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Tujuannya membahas bagaimana menjaga hak pilih masyarakat.
”Menjaga hak pilih diseluruh negeri, jadi tidak dipungkiri pada tahapan saat ini merupakan tahapan dimana kita bertugas untuk menjaga hak konstitusional masyarakat tanpa terkecuali,” Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra selaku Narasumber, dihadapan para peserta Rapat, menyampaikan bahwa Esensi dari penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu, bertujuan Memastikan Masyarakat yang memenuhi Syarat terdaftar sebgai pemilih sehingga dapat menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa esensi dari kegiatan penyusunan daftar pemilih adalah untuk menyaring dan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih agar dilakukan pencoretan oleh pantarlih,” tutur Widy.
Ditambahkannya, berkaitan dengan hal itu, maka disampaikan agar jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat Desa dapat maksimal melakukan tugasnya sebagai pengawas, widy juga menghimbau agar PKD brani memberikan rekomendasi kepada pantarlih jika, pantarlih melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita merupakan tulang punggung terkait pemutakhiran data pemilih ini karena Bawaslu yang bisa memberikan saran perbaikan jika terdapat kesalahan terkait data pemilih ini,” jelasnya.
Disamping hal itu Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu harus dapat menjaga hak pilih seluruh masyarakat tanpa terkecuali, oleh karenanya pemilih yang kurang mendapatkan ruang dalam pemilu harus diperhatikan lebih ekstra salah satunya adalah pemilih disabilitas.
Maka, sekaranglah saat untuk mengidentifikasi hal tersebut agar teman teman disabilitas memiliki ruang yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.
“Teman teman disabilitas ini harus kita perhatikan secara serius karena ruang demokrasi itu harus menjamin setiap hak warga negara dalam memilih harus terealisasikan, sepanjang dia memenuhi syarat dan punya e KTP maka harus dimasukan kedalam daftar pemilih,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 1717 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1203 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 900 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 822 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 618 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun