Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol di Situs KPU
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
KPU Karangasem telah meluncurkan website resmi yang bisa digunakan untuk mengetahui status seseorang apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik atau tidak.
Nantinya melalui situs tersebut, masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Karangasem bisa berpartisipasi untuk memastikan status keanggotaan agar jangan sampai terdaftar sebagai anggota Parpol karena hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak, bisa diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia pada Kamis (11/8/2022).
Apabila setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa misalnya ada ASN terdaftar sebagai anggota partai politik, maka dapat langsung mengajukan tanggapan melalui situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau bisa juga datang langsung ke Kantor KPU Karangasem untuk dilakukan klarifikasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1588 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1199 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1047 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 980 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah