Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPJS Gandeng Jamdatun Perkuat Hukum JKN

Selasa, 13 Januari 2026, 11:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok BPJS Kesehatan/BPJS Gandeng Jamdatun Perkuat Hukum JKN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dalam koridor hukum yang tertib, akuntabel, dan berintegritas. Kesepakatan kerja sama ini disampaikan pada Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penguatan aspek hukum menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan Program JKN. Hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

"Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," terang Ghufron.

Ghufron menegaskan, capaian kepesertaan tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan. Menurutnya, besarnya jumlah peserta menuntut BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menilai BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.

“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.

Ahelya menekankan, setiap pengambilan keputusan di lingkungan BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Kepatuhan badan usaha dinilai tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.

“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahelya.

Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas, sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPJS Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami