Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
BPR Hati-hati Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah, layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Menanggapi terkait kerja sama dengan Fintech Lending tersebut salah satu pelaku di jasa industri BPR di Bali salah satunya Direktur Utama Bank BPR Kanti, Made Arya Amitaba, Selasa,(27/4) di Sanur menyampaikan, dalam hal ini POJK saat ini setidaknya hanya memayungi saja akan tetapi, urusan bisnis kedepan tetap berada pada BPR.
Dalam hal ini BPR harus tetap berhati-hati melakukan kerja sama dengan Fintech Lending tersebut. "Jadi dalam hal ini, BPR harus tetap berhati-hati dalam bekerjasama dengan Fintech Lending," cetusnya.
Kata dia, BPR dan Fintech Lending setidaknya dapat difokuskan dari sisi informasi teknologinya, apakah nantinya dalam bentuk Linked atau apakah dalam bentuk liberal serta kajian apa nantinya dipakai.
"Tentu harus dilihat dari kapasitas dari masing-masing BPR nantinya," tutupnya.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8445 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2457 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar