Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Brazil Larang Penjualan iPhone Tanpa Charger di Boks
BERITABALI.COM, DUNIA.
Kementerian Kehakiman Brazil resmi mengeluarkan putusan untuk memblokir semua penjualan iPhone di negaranya. Hal itu disebabkan lantaran Apple tak menyertakan charger di boks iPhone.
Brazil juga bakal mendenda Apple hingga 12 juta Real Brazil atau Rp 34,1 miliar per hari apabila perusahaan melanggar aturan ini, sebagaimana dilaporkan Android Authority, Rabu (7/9/2022).
Dengan kata lain, denda tak berlaku apabila Apple menghentikan penjualan iPhone atau memasukkan charger di dalam boks untuk konsumen di Brazil. Ini adalah kabar buruk bagi Apple mengingat peluncuran iPhone 14 akan digelar sebentar lagi.
Meskipun belum ada konfirmasi, kemungkinan iPhone generasi terbaru itu juga tak menyertakan charger di dalam boksnya.
Ini bukan pertama kalinya Brazil menyerang Apple dengan cara ini. Sebelumnya Brazil juga mendenda Apple hingga 10.546.442 Real Brazil atau p 30 miliar karena tidak membawa charger di boks iPhone 12.
Pada akhirnya Apple memasukkan charger di boks iPhone, meskipun itu hanya berlaku di salah satu negara bagian di Brazil.
Apple sendiri pertama kali membuang charger di boks iPhone 12 yang dirilis 2020 lalu. Absennya charger ini kemudian berlanjut di iPhone 13, yang kemungkinan juga berlaku di iPhone 14.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2321 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1966 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun