Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Budidaya Ganja di Pot, Warga Jembrana Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Polres Jembrana. Seorang pria lokal berinisial IKAWA alias AWR, 31 tahun, ditangkap setelah nekat membudidayakan ganja di rumahnya di Loloan Timur menggunakan pot dan peralatan khusus.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan budidaya ganja yang dilakukan secara mandiri. Pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pemantauan di Kantor Pos Jembrana dan mencurigai paket yang diambil pelaku. Saat dibuka dengan disaksikan perangkat lingkungan, amplop kiriman dari Spanyol itu berisi 52 biji ganja kering.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan modus baru penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku membeli biji ganja melalui situs di internet lalu mencoba menanam sendiri di rumah. Kami menemukan bukti lengkap mulai dari biji, tanaman hidup, hingga peralatan untuk perawatan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tetap masuk kategori memiliki dan menanam narkotika golongan I.
“Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkoba, apalagi dengan sengaja melakukan budidaya. Tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dari pengembangan di rumah AWR, petugas mendapati empat pot berisi tanaman ganja, lampu ultraviolet, kipas angin, cairan perawatan tanaman, grinder, kertas linting, serta daun dan batang ganja kering. Pelaku mengaku mempelajari teknik penanaman ganja melalui internet dan sudah tiga kali memesan biji ganja sebelumnya.
Kasat Resnarkoba AKP Alit Darmana menyampaikan bahwa maraknya akses platform online membuat pola baru penyalahgunaan narkotika semakin mudah dilakukan.
“Pelaku memanfaatkan platform online untuk mendapatkan biji ganja. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba, karena konsekuensinya sangat berat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Polres Jembrana turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan.
“Kami ajak masyarakat berperan aktif. Laporkan jika melihat penyalahgunaan narkoba. Ini demi keselamatan generasi kita,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5767 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan