Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Budidaya Ganja di Pot, Warga Jembrana Ditangkap

Rabu, 10 Desember 2025, 17:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Budidaya Ganja di Pot, Warga Jembrana Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Polres Jembrana. Seorang pria lokal berinisial IKAWA alias AWR, 31 tahun, ditangkap setelah nekat membudidayakan ganja di rumahnya di Loloan Timur menggunakan pot dan peralatan khusus.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan budidaya ganja yang dilakukan secara mandiri. Pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pemantauan di Kantor Pos Jembrana dan mencurigai paket yang diambil pelaku. Saat dibuka dengan disaksikan perangkat lingkungan, amplop kiriman dari Spanyol itu berisi 52 biji ganja kering.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan modus baru penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku membeli biji ganja melalui situs di internet lalu mencoba menanam sendiri di rumah. Kami menemukan bukti lengkap mulai dari biji, tanaman hidup, hingga peralatan untuk perawatan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tetap masuk kategori memiliki dan menanam narkotika golongan I.

“Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkoba, apalagi dengan sengaja melakukan budidaya. Tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dari pengembangan di rumah AWR, petugas mendapati empat pot berisi tanaman ganja, lampu ultraviolet, kipas angin, cairan perawatan tanaman, grinder, kertas linting, serta daun dan batang ganja kering. Pelaku mengaku mempelajari teknik penanaman ganja melalui internet dan sudah tiga kali memesan biji ganja sebelumnya.

Kasat Resnarkoba AKP Alit Darmana menyampaikan bahwa maraknya akses platform online membuat pola baru penyalahgunaan narkotika semakin mudah dilakukan.

“Pelaku memanfaatkan platform online untuk mendapatkan biji ganja. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba, karena konsekuensinya sangat berat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Polres Jembrana turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan.

“Kami ajak masyarakat berperan aktif. Laporkan jika melihat penyalahgunaan narkoba. Ini demi keselamatan generasi kita,” tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami