Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Bukti Timbangan Shabu Menjerat Amarudin Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 24 Agustus 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Barang bukti shabu yang diamankan memang tidak seberapa, beratnya mencapai 0,56 gram, tetapi kepemilikan timbangan shabu jadi alat bukti terdakwa Amarudin (40) masuk dalam golongan pengedar.
[pilihan-redaksi]
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika mengajukan pembelaan lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu.
Sedangkan sisanya, oleh terdakwa dikemas kembali dalam enam paket. Dari penangkapan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 0,56 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026