Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Bupati Suwirta Apresiasi Para Taat Wajib Pajak di Klungkung
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sehingga perlu digali dan dikelola secara intensif agar diperoleh penerimaan yang optimal, guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klungkung.
Dengan itu, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada wajib pajak hotel dan restoran. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung memberikan hadiah dan penghargaan yang taat melakukan pembayaran pajak daerah tahun 2022 dan piagam penghargaan dan hadiah kepada satu Kelurahan/Desa dengan capaian realisasi penerimaan Pajak PBB P2 Tahun 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra saat penutupan Festival Semapura di Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kota Semarapura Klungkung, Senin (1/5).
Adapun perusahan yang taat patuh bayar pajak WP Katagori Hotel Patuh Bayar Pajak yakni, PT. ECO Warisan Penida (Adiwana Warnakali), PT. The Bird Nest / Julien Bruno Carrilo (Autentik), Bella Kita, PT. Tamora Lautan Biru (Blue Lagon Avia Villas), Hotel Arsa Santi Nusa Penida, PT. Pioneer Wisata Nusantara/Taffin Louka-Frederic (Le Porate Beach Club), PT. Nusa Ceningan Resort, Rindu Villa, Tropical Glamping, Villa Seascape.
Sedangkan WP Katagori Restoran Patuh Bayar Pajak yakni, ACK Pesinggahan, ACK Tangkas, Bali ECO Deli, Conato Bakery, PT. Space, Monkey Trading (Kayu Lembongan Restaurant) KLYF Club Blue Lagoon, Pondok Merta Sari, Restaurant Bella Kita, Warung Giyur dan Warung Makan Kumendel.
Bupati Suwirta mengatakan dengan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau digitalisasi serta penghargaan ini sebagai motifasi kepada Pengusaha, aparat di Kelurahan dan atau untuk lebih berperan aktif dalam hal pendampingan dan sosialisasi kepada warga untuk semakin taat dan patuh membayar pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Dengan apresiasi ini kita harapkan bisa meningkatkan motivasi masyarakat untuk membayar pajak daerah tepat waktu. Karena dalam hal ini para pengusaha, pemerintah desa/kelurahan merupakan ujung tombak dalam menggerakkan masyarakat agar taat pajak," harap Bupati Suwirta.
Baca juga:
Penataan Destinasi Wisata Broken Beach, Bupati Suwirta Minta Komitmen Para Pihak
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Klungkung kepada wajib pajak hotel dan restoran yakni Piagam Penghargaan kepada 10 wajib pajak hotel dan 10 wajib pajak restoran yang taat melakukan pembayaran pajak daerah tahun 2022 dan Piagam Penghargaan dan Hadiah kepada satu Kelurahan/Desa dengan capaian realisasi penerimaan Pajak PBB P2 Tahun 2022 tertinggi di masing-masing Kecamatan.
"Kriteria pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah dibagi menjadi dua katagori yaitu meliputi, Penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran Wajib pajak PHR sebagai wajib pajak daerah dan sudah memiliki NPWPD dan Kelurahan dan atau Desa dengan capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertinggi atas penerimaan pada Tahun 2022 dan Terpilih satu kelurahan dan atau desa setiap kecamatan untuk diberikan penghargaan," jelas Dewa Putu Griawan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5840 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan