Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Dampak Kasus Pemalsuan Merk, Konsumen Blue Bird Sangat Dirugikan
Senin, 8 Juli 2019,
22:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus pemalsuan merk logo Blue Bird Group oleh oknum supir dampaknya akan berakibat negatif pada citra salah satu perusahaan taksi terbesar itu, karena pelanggannya terus mengadu dan merasa sangat dirugikan.
[pilihan-redaksi]
Karena itulah, baru-baru ini, Blue Bird memasang pengumuman Peringatan Penyalahgunaan Merk Terdaftar di media massa. Apalagi selama ini, pemalsuan atau penyalahgunaan merk terdaftar ternyata belum mendapat perhatian maksimal maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Karena itulah, baru-baru ini, Blue Bird memasang pengumuman Peringatan Penyalahgunaan Merk Terdaftar di media massa. Apalagi selama ini, pemalsuan atau penyalahgunaan merk terdaftar ternyata belum mendapat perhatian maksimal maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Terbukti, pelanggaran hukum pemalsuan merk berkenaan dengan banyaknya praktek pemalsuan merk di lapangan makin marak. Padahal, merk dagang Blue Bird Group, seperti di Bali banyak yang ditiru oleh oknum driver atau perusahaan angkutan lainnya, bahkan tanda pengenal pun dibuat seidentik mungkin, sehingga mengelabuhi pelanggannya.
Untuk memberi efek jera salah satu pelakunya yang diduga memalsukan ID pengenal driver Blue Bird Group sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Itu dugaan perbuatan pidana, jika terbukti harus dihukum sesuai pasal yang menjeratnya. Itu perbuatan dugaan tindak pidana," ujar Putu Armaya, SH selaku Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali, Senin (8/7).
Padahal menurut Armaya yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, pemalsuan atau penyalahgunaan merk terdaftar itu secara langsung dirugikan adalah pemegang merk itu sendiri. Karena selain konsumen atau pelanggannya Blue Bird yang tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya, juga dari perusahaan taksi itu sendiri akan dirugikan secara langsung.
Termasuk kasus pemalsuan atau penyalahgunaan pemakaian identitas palsu dari pemegang merk tersebut juga akan diancam hukuman pidana. "Yang dirugikan secara langsung adalah perusahaan PT Blue Bird-nya. Dugaan pemalsuan identitas ya jelas terancam pidana. Itu pidana, kerugian konsumen jika pelayanan taksi yang bersangkutan tidak baik banyak keluhan dan lainnya jelas konsumen rugi. Lagian itu perorangan," tandasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, jika dari sisi perlindungan konsumen menyoroti dari pelayanan angkutan yang dipakai tersebut menerima banyak keluhan pelanggan, sehingga pelayanannya kurang baik dan menerima banyak keluhan.
Sementara itu, jika dari sisi perlindungan konsumen menyoroti dari pelayanan angkutan yang dipakai tersebut menerima banyak keluhan pelanggan, sehingga pelayanannya kurang baik dan menerima banyak keluhan.
"Kalau persepektif perlindungan konsumen jika taksi yang bersangkutan banyak keluhan, pengaduan dan pelayanan kurang baik, bisa dikategorikan melanggar hak-hak konsumen. Jika itu pemalsuan itu sudah masuk tindak pidana. Ini kasus yang disidangkan di PN Denpasar unsur pidananya. Kalau masalah perlindungan konsumen, ya jelas harus ada yang dirugikan, ada keluhan, pelaku usaha siapa? Angkasa Pura juga bisa kena, jika tanpa pengawasan," bebernya.
Kalau ditarik ke masalah perlindungan konsumen, ada konsumen yang dirugikan, dan pelaku usaha itu bisa driver, Angkasa Pura dan lainnya. "Jika merugikan dari tarif yang mahal tanpa ada informasi yang baik-baik, jelas dan jujur jelas melanggar konsumen. Namun kasus di atas itu lebih ke tindak pidana," paparnya lagi. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 328 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 260 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 234 Kali
04
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 229 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 203 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026