Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Dewan Mediasi Perusakan Portal Berujung Penutupan Jalan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi I DPRD Karangasem turun ke lapangan untuk mencari solusi menindaklanjuti aspirasi warga terkait adanya persoalan akses jalan di wilayah lingkungan Karang Toh Pati, Kelurahan Karangasem yang ditembok oleh pihak pengembang pertama di kawasan tersebut pada Kamis pagi (10/02/2022).
Kepada awak media, Lurah Karangasem, I Wayan Gusita menuturkan, awalnya permasalahan tersebut muncul karena ada perusakan terhadap portal jalan yang dipasang oleh pengembang 1.
Atas perusakan tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Karangasem, sementara adanya perusakan portal tersebut, pihak pengembang 1 kemudian menembok akses jalan yang juga dilalui untuk menuju ke lokasi lahan pengembang 2 dan 3.
“Sebenarnya begitu ada masalah ini, segera kami mediasi, bahkan sudah dua kali mediasi, kebetulan hasil mediasi tersebut sudah mendapatkan titik temu dimana dari pihak pengembang dua dan tiga bersedia memberikan kompensasi kepada pengembang 1 sesuai dengan kesepakatan mediasi,” ujar Gusita.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta setelah melihat kondisi di lokasi menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan tersebut ia berharap kepada para pihak wajib menghargai lokus atau lingkungan sekitarnya.
Menurut Suparta, desa adat saat ini dilindungi oleh Perda 4 tahun 2019 yang bersifat paras paror selunglung sebayantaka. Jadi ketika dalam lingkungannya ada masalah seperti ini maka wajib yang berbicara adalah undang-undang diskresi para pihak wajib mengetahui hal ini.
"Jadi pijakannya adalah Perda 4 yang bersifat Paras Paros, kami apresiasi mediasi yang telah dilakukan oleh Lurah, mudah-mudahan para pengembang bisa menghargai dan bisa meyakini bahwa warga kita adalah warga Karangasem," kata Suparta.
Untuk mengantisipasi masalah serupa, Komisi I DPRD Karangasem berencana untuk berkoordinasi dengan pihak BPN terkait dengan masalah yang bersifat agraris. Karena mestinya yang disebut jalan Diskresi itu sebaiknya dilepas kepada lingkungan atau desa, sehingga tidak muncul permasalahan serupa di kemudian hari.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4247 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1447 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 944 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun