Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Diamankan di Mall, Wanita Penampar Petugas Imigrasi Divonis 6 bulan
Rabu, 6 Februari 2019,
22:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya sempat dikatakan kabur dari hotel saat sidang putusan di PN Denpasar.
Wanita yang selalu bikin heboh dalam setiap jalannya persidangan ini berhasil diamankan saat phonselnya terlacak berada di Lippo Mall Plaza di jalan Dewi Sartika Kuta. Ia dijemput paksa pada pukul 11.00 Wita dan langsung disidangkan pukul 13.00 wita, Rabu (6/2).
Kendati Hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Namun tidak ditetapkan terdakwa untuk berada dalam tahanan.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama enam bulan pidana penjara," putus Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H.,M.H.
Atas vonis hakim ini, bule ini langsung mencak-mencak dan akan mengajukan banding. Dimana intinya tidak terima atas putusan yang diketok palu hakim. Setidaknya hukuman yang diberikan hakim sangat ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H yang memohonkan selama 1 tahun.
Oleh hakim terdakwa dinilai bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena passpor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.
Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil passpor yang dibawanya. Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa passpornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardtansyah. Karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.
"Soal pelanggaran keadministrasian masalah keiimgrasian, nanti akan jadi kebijakan pihak imigrasi. Putusan ini untuk kasus tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada petugas imigrasi," jelas Jaksa.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8499 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5843 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3664 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2493 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026