Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 2 Agustus 2026
Digugat Terkait Sitaan Aset Korupsi Wayan Candra, Kajari Klungkung: Kenapa Baru Sekarang?
Kamis, 11 April 2019,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Mengenai gugatan aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung dua Periode 2003-2008 dan 2008-2013, I Wayan Candra, Dimana aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita Kejari Klungkung saat persidangan Kepala Kejari Klungkung, Otto Sompotan, SH,MH siap meladeninya.
[pilihan-redaksi]
Otto Sompotan menyatakan semestinya di persidangan atau di saat Wayan Candra diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Namun kenyataannya mereka tidak menempuh hal itu. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang mereka menggugat.
Otto Sompotan menyatakan semestinya di persidangan atau di saat Wayan Candra diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Namun kenyataannya mereka tidak menempuh hal itu. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang mereka menggugat.
“Jadi jika ada gugatan maka kami layani dan kami tidak membiarkan barang milik negara kembali ke para koruptor,” tegasnya.
Atas kondisi itu, Otto pada, Rabu (10/4) dengan tegas memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dalam perkara kasus korupsinya paling lambat dalam setahun ini akan dilelang secara resmi. Meskipun ada dua orang penggugat yang telah mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang disita Kejari Klungkung adalah milik mereka.
[pilihan-redaksi2]
“Meskipun ada gugatan hukum, kami tidak kendur. Karena sebagai pemegang mandat putusan pengadilan sesuai UU maka kami akan tetap melayani gugatan tersebut, apalagi kasus korupsi I Wayan Candra yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap hingga sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA),” jelasnya seraya mengatakan orang yang menggugat aset tersebut mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu milik mereka, sehingga mereka mau minta kembali atas nama mereka.
“Meskipun ada gugatan hukum, kami tidak kendur. Karena sebagai pemegang mandat putusan pengadilan sesuai UU maka kami akan tetap melayani gugatan tersebut, apalagi kasus korupsi I Wayan Candra yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap hingga sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA),” jelasnya seraya mengatakan orang yang menggugat aset tersebut mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu milik mereka, sehingga mereka mau minta kembali atas nama mereka.
Sebelumnya, dua warga asal Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan yang diantaranya bernama I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg mengugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung dua Periode 2003-2008 dan 2008-2013, I Wayan Candra. Dimana aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita Kejari Klungkung saat persidangan. (bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 289 Kali
02
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 215 Kali
03
04
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 184 Kali
05
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026