Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dinilai Kontradiktif, Winasa Gugat Contrengan

Beritabali.com, Negara

Jumat, 2 Oktober 2009, 12:28 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Bupati Jembrana, I Gede Winasa berencana akan mengajukan judisial review terhadap UU 32 Tahun 2004 dan perangkat hukum lainnya, terutama pada cara pemilihan kepala daerah. Pasalnya, Winasa menilai cara pemilihan langsung dengan sistem contrengan maupun coblosan kontradiktif dengan azas pemerintahan.


Dalam undang-undang tersebut, kata Winasa, pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung dengan cara mencoblos maupun mencontreng gambar pasangan calon.



Bukan pilkadanya yang saya permasalahkan namun cara pemilihannya yang saya nilai sebagai pemborosan. Kalau dengan mencontreng atau mencoblos kan mesti menyiapkan logistiknya, baik itu surat suara, kotak suara, tinta maupun logistik lainnya. Di sanalah salah satu pemborosannya, ujar Winasa saat ditemui, Jumat (2/10) di ruang kerjanya.


Lantaran dinilai pemborosan, Winasa mengaku dilematis karena dalam memimpin pemerintahan pihaknya diwajibkan memenuhi azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Kalau sudah seperti ini, saya jadi bingung. Inginnya menerapkan azas pemerintahan namun terbentur aturan, tandasnya.

Sebenarnya, kata Winasa, pemborosan dalam Pilkada langsung itu bisa diminimalisir dengan menggandeng teknologi informasi yang telah maju sedemikian pesatnya.



Dari pengalaman pemilihan langsung kepala dusun dengan menggunakan IT (informasi teknologi), kita mampu menghemat anggaran hingga hampir separuhnya, terangnya.

Namun menurut Winasa, hal tersebut tidak bisa dilakukannya dalam pemilihan langsung kepala daerah lantaran terbentur dengan perangkat hukum yang ada.

Undang-undangnya belum mengakomodir cara pemilihan langsung dalam Pilkada dengan menggunakan teknologi informasi sehingga saya belum bisa melakukannya di Jembrana, katanya.

Karena tidak ingin terus-terusan dalam posisi dilematis, Winasa tidak mau tinggal diam dan sudah berancang-ancang menempuh jalur hukum.

Ada dua jalan yang ingin saya tempuh. Pertama meminta fatwa di MA (Mahkamah Agung,red) atau mengajukan judisial review ke MK (Mahkamah Konstitusi), ujarnya.

Selain didasari efektifitas dan efisiensi, kengototan Winasa menggandeng teknologi dalam Pilkada mendatang juga lantaran dirinya menilai kalau sistem manual (contrengan maupun coblosan) tingkat kesalahannya (margin error) cukup besar.


Selain itu, celah kecurangannya sangat terbuka, tandasnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami