Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Disdikpora Karangasem: Libur Semester Tetap Dilaksanakan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Libur semester ganjil tahun ajaran 2021 - 2022 bagi sekolah setingkat PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Karangasem tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna, Kamis (16/12/2021) mengungkapkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran menindak lanjuti surat edaran Sesjen Kementeri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan Penaggulangan Covid-19.
"Untuk libur semester sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, Dari Disdikpora juga sudah mengeluarkan SE tentang penyesuaian pengaturan libur semester dan pembagian rapor pada libur nataru yang disebarkan kepada korwil untuk disampaikan kepada Satdik di wilayah masing masing," kata Sutrisna.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikpora Karangasem, ada 6 poin yang ditekankan diantaranya, pada poin pertama disebutkan, satuan PAUD, SD dan SMP Negeri termasuk Swasta di Kabupaten Karangasem tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester I (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021 - 2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan.
Poin ke-2, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama natal dan tahun baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Di poin ke-3, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD, SD dan SMP di Karangasem tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Poin ke-4, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga Kependidikan dan peserta didik.
Poin ke-5, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19. Poin ke-6, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M dan 3T.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4194 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1438 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 942 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 874 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 761 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun