Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Disnaker Buleleng Mediasi Kasus LPK, Dokumen Eks Peserta Dikembalikan Tanpa Syarat
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan peserta LPK Analisa Bali Colage akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. Hasil mediasi menyepakati seluruh dokumen milik peserta yang masih berada di lembaga pelatihan dikembalikan tanpa syarat.
Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan mediasi digelar pada Senin (13/7) setelah pihaknya menerima permintaan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali serta anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Permintaan tersebut menyusul adanya pengaduan dari mantan peserta LPK yang mengaku dokumen pribadinya masih dikuasai pihak lembaga.
"Dari hasil mediasi, dokumen yang masih dikuasai LPK seperti ijazah, KTP, KK, akta kelahiran, hingga paspor sudah dikembalikan tanpa syarat," ujar Arimbawa.
Ia menjelaskan, terdapat 16 mantan peserta yang mengajukan pengaduan. Namun, dalam mediasi baru empat orang yang hadir karena sebagian besar pelapor saat ini berada di luar Bali.
Menurut Arimbawa, persoalan tersebut diduga dipicu adanya miskomunikasi antara peserta dengan pihak LPK. Dokumen pribadi sebelumnya dikumpulkan untuk mempermudah proses administrasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Permasalahan muncul setelah keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri dibatalkan. Informasi mengenai pembatalan dari perusahaan luar negeri disebut tidak seluruhnya diterima peserta secara tepat waktu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
"Kebanyakan yang terjadi adalah miskomunikasi. Informasi pembatalan keberangkatan terlambat diterima peserta sehingga muncul kesalahpahaman," jelasnya.
Meski persoalan telah diselesaikan melalui mediasi, Disnaker Buleleng mengingatkan seluruh lembaga pelatihan kerja maupun perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi milik calon pekerja dengan alasan apa pun.
Arimbawa menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
"Sebuah lembaga tidak boleh menahan dokumen pribadi sebagai jaminan dalam bentuk apa pun. Dokumen hanya boleh digunakan untuk keperluan pengurusan administrasi dan harus dikembalikan kepada pemiliknya," tegasnya.
Baca juga:
2 LPK Bisa Jamin Kredit Rp 14,5 Triliun
Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali Colage, Putu Ayu Rediani, membantah pihaknya melakukan penahanan dokumen peserta. Menurutnya, seluruh dokumen yang berada di lembaga merupakan titipan peserta untuk kepentingan proses administrasi menuju perusahaan penempatan pekerja migran.
"Kami tidak pernah menahan dokumen. Dokumen itu dititipkan oleh peserta untuk proses administrasi. Kalau ada yang meminta kembali, tentu kami berikan. Persoalan ini terjadi karena miskomunikasi," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan