Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Ditangkap, Begini Kronologi Kakak Beradik di Buleleng Cabuli Siswi ABG
BERITABALI.COM, BULELENG.
Diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan, dua bersaudara kakak beradik dari Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng.
Keduanya yakni DM (20) dan AS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2022.
DM dan AS ditahan di Mapolres Buleleng setelah secara bergantian melakukan perbuatan pencabulan terhadap CI (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Seririt yang dilakukan di rumahnya sekitar seminggu lalu.
“Peristiwa yang terjadi 13 November 2022 pukul 22.00 WITA itu berawal salah satu dari tersangka saling kenal dengan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Made Ana Yasa menyebutkan, kakak beradik yang diamankan dari laporan orang tua korban melakukan peran yang berbeda-beda. DM dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan, sementara AS diadukan melakukan pencabulan.
“Korban diajak salah satu pelaku, DM ke rumahnya, kemudian dengan bujuk rayu, korban yang baru kenal beberapa hari dengan DM melakukan hubungan intim, nah kemudian pelaku kedua AS yang merupakan adik DM tidak melakukan persetubuhan, dimana kakaknya saat keluar AS masuk ke kamar dan kemudian mencium korban hingga lehernya merah,” papar Sumarjaya.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu, setelah korban diantar oleh DM ke rumahnya. Orang tua korban kaget hingga kemudian menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku.
Baca juga:
Pria Cabuli Bocah Teman Bermain Anaknya
“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” ujar Sumarjaya.
Akibat perbuatan yang dilakukan kakak beradik itu, keduanya dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, bahkan perbuatan pelaku telah dikuatkan dengan sejumlah barang bukti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1477 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1112 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 958 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 852 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik