Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Dituntut 5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Kepemilikan Ganja 4,45 Gram Jadi 4,2 Tahun
Kamis, 17 Januari 2019,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Nico Nur Misran (28) pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/1) atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa,SH.MH dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar itu terbukti bersalah tanpa hak mengusai Narkotika golongan I dalam bentu tanaman yang beratnya 4,45 gram.
Setidaknya majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang ditangkap di depan Kuburan, Kepaon Jalan Raya Pamogan itu dari 5 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ignatius Beslar,SH menjadi 4 tahun dan 2 bulan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa dalam amar putusnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polsi pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wita di depan kuburan/setra Gede Kapaon Jalan Raya Pemogan No.193. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polda Bali yang menyatakan terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Atas laporan itu tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan kuburan, Kepaon. "Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,"ujar jaksa Kejati Bali itu.
Dari penggeledahan itu pula polisi menemukan narkotika jenis ganja sebarat 4,54 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Aan yang berada di Lapas Kerobokan.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8495 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5838 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3661 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2490 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026