Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Dituntut Jaksa 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan 0,31 Gram Shabu Mengeluh
Rabu, 26 September 2018,
15:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Bayu Imam Santoso (46) langsung tertunduk dan mengeluh begitu mendengar tuntutan Jaksa selama 6 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa GA Surya Yunita PW dimuka sidang PN Denpasar atas kepemilikan 0.35 gram shabu.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Dalung, Kuta Utara, Badung ini diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0, 49 gram atau berat bersih 0,31 gram. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Surya Yunita menilai perbuatan terdakwa bersalah tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria asal Dalung, Kuta Utara, Badung ini diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0, 49 gram atau berat bersih 0,31 gram. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Surya Yunita menilai perbuatan terdakwa bersalah tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa yang pernah 2 kali dihukum atas kasus yang sama, itu tidak hanya dituntut pidana penjara tetapi juga pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2 bulan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan," tegas Jaksa Yunita.
Seusai mendengar tuntutan itu, ketua Hakim I Gde Ginarsa kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Saudara sudah mendengar tuntutannya, sekarang silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara,"perintah Hakim Ginarsa.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa didampingi penasehat hukum, Eddy Raharjo akan mengajukan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi. Mohon beri kami waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan, yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati. Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati. Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendari sepada motor Yahama N Max DK 7171 KL, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
"Terdakwa mendapat 1 paket shabu itu dengan membeli dari saudara Cak (DPO/belum ditangkap) seharga Rp600 ribu. Berkenalan dengan saudara Cak selama 3 bulan dan telah 2 kali memesan narkotika," kata Jaksa Yunita. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8481 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5830 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026