Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana
BERITABALI.COM, DUNIA.
Donald Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana.
Pada Jumat (10/1/2025), pengadilan New York memvonis Trump bersalah dalam kasus penyuapan terhadap bintang porno Stormy Daniels menjelang Pemilu Presiden 2016.
Hakim Juan Merchan dari Pengadilan New York menyatakan bahwa Trump terbukti berusaha menutupi pembayaran uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka diketahui publik. Meski demikian, hakim tidak memberikan hukuman penjara atau denda terhadap Trump, yang akan segera dilantik sebagai Presiden pada 20 Januari mendatang.
"Belum pernah sebelumnya kami dihadapkan pada situasi seperti ini," ujar Hakim Merchan dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa satu-satunya hukuman yang dapat diterima tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat.
Meskipun vonis ini tidak mencakup hukuman penjara atau sanksi finansial, keputusan tersebut tetap memiliki dampak besar pada reputasi Trump. Dengan keputusan ini, Trump menjadi satu-satunya Presiden AS yang dihukum atas tindak pidana berat, mengukuhkan dirinya sebagai mantan presiden yang terpidana sekaligus presiden terpilih yang akan memulai masa jabatannya dengan status tersebut.
Laporan dari The USA Today menyebutkan bahwa meskipun Trump tidak dihukum dengan denda atau penjara, vonis ini tetap menjadi pukulan berat terhadap citranya di mata publik. CNN juga melaporkan bahwa Trump, yang mengikuti sidang secara virtual, merasa sangat kecewa atas keputusan ini.
Sebelum vonis dijatuhkan, Trump menyatakan ketidakpuasannya, menyebut proses hukum ini sebagai serangan terhadap karakternya. "Pengalaman ini sangat mengerikan. Ini adalah kemunduran besar bagi New York dan sistem peradilan mereka," kata Trump dalam pernyataan yang panjang.
Lebih lanjut, Trump menuduh bahwa keputusan ini dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi kemenangan dalam Pemilu 2024, meskipun ia akhirnya berhasil memenangkan pilpres tersebut.
Dengan pelantikan yang semakin dekat, keputusan ini menambah babak baru dalam drama hukum yang terus mengelilingi Trump, yang kini menjadi Presiden pertama yang akan memulai jabatannya dengan status terpidana. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5847 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan