Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPO Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jembrana Dibekuk

Minggu, 12 Maret 2023, 23:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPO Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jembrana Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana menangkap pelaku penipuan emas palsu yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama Operasi Sikat Agung 2023. 

Operasi ini dilakukan mulai 24 Februari hingga 10 Maret 2023 dan bertujuan untuk menangkap pelaku kejahatan tidak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, Polres Jembrana berhasil mengungkap 2 kasus Target Operasi (T.O) dan 13 kasus Non Target Operasi (Non. T.O). Selain itu, Polres Jembrana juga berhasil menangkap pelaku penipuan emas palsu yang telah menjadi DPO.

Dalam daftar kasus Target Operasi (T.O), terdapat kasus pencurian perhiasan emas atas nama tersangka berinisial Z yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2023 dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/11/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Berdasarkan Surat Perintah Operasi Sikat Agung 2023 dengan Nomor Sprin/374/11/Ops.1.3/2023 tanggal 16 Februari 2023. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., selaku Kasatgas III (Gakum) memberikan perintah kepada Kanit Sat Reskrim Polres Jembrana IPDA Ekky Nurwendra Putr, S.Tr.K., selaku Kasatgas 2 (Tindak) beserta anggota yang terlibat dalam Ops Sikat Agung untuk menangkap pelaku dengan inisial Z pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WITA di rumahnya yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Kapolres Jembrana AKP I dewa Gde Juliana mengatakan, penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari Operasi Sikat Agung 2023. 

"Pelaku yang ditangkap ini ada yang merupakan target operasi (TO) dan juga ada Non Target Operasi," jelas Dewa Gde Juliana Minggu (12/03/2023).

Tersangka mengakui telah menjual 3 buah gelang dan 3 buah cincin kepada pedagang emas keliling di dalam areal pasar Impres Negara. Tersangka mengakui bahwa ia memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan besi behel. Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 buah kalung emas yang masih tersimpan di rumah tersangka.

Selain kasus di atas, ada juga kasus pencurian handphone atas nama tersangka dengan inisial AS (dibawah umur) yang dilaporkan pada tanggal 21 Januari 2023.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami