Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPR Respons Tersangka Kasus Gagal Ginjal: Ditindak Pidana dan Perdata

Kamis, 17 November 2022, 21:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/DPR Respons Tersangka Kasus Gagal Ginjal: Ditindak Pidana dan Perdata

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta korporasi farmasi yang sudah menjadi tersangka dan semua pihak yang terlibat alam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) harus ditindak secara pidana dan perdata. Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang untuk menjerat perusahaan farmasi dalam kasus GGAPA.

Menurut Sahroni, korporasi nakal dalam kasus GGAPA harus diberantas karena telah membuat ratusan anak meninggal dunia.

"Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata," pungkas Sahroni.

Dia berkata, Kejagung harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal tersebut. Ia pun meminta pengusutan dilakukan secara cepat.

"Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujar Sahroni.

Politikus NasDem itu juga berharap para pelaku bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban kasus gagal ginjal akut.

"Tindakan semena-mena pelaku sudah sangat merugikan dan membahayakan," ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak empat perusahaan farmasi dan supplier bahan baku obat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) hari ini.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami