Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 25 September 2026
DPRD Bali Galang Dukungan Terkait UU Penyiaran
Rabu, 7 Desember 2016,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komisi I DPRD Bali menggalang dukungan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk berjuang bersama agar DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya kepada Antara, Selasa (7/12) mengatakan pihaknya menemui KPID DKI Jakarta dalam upaya bersama-sama berjuang ke DPR terkait pengesahan revisi undang-undang tersebut.
"Kami bertemu dengan KPID DKI Jakarta dalam rangka koordinasi untuk menyamakan persepsi untuk berjuang agar revisi UU Penyiaran segera disahkan," katanya.
BACA JUGA:
Politikus PDIP asal Kabupaten Badung mengatakan Komisi I DPRD Bali mendesak agar segera disahkannya revisi UU Penyiaran yang tidak kunjung selesai beberapa tahun terakhir.
"Revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran itu terkatung-katung, sudah enam tahun tidak selesai-selesai," ucapnya.
Komisi I DPRD Bali, kata dia, menyampaikan beberapa usulan untuk diakomodir dalam revisi UU Penyiaran itu, di antaranya tidak boleh ada monopoli lembaga penyiaran, KPI diberi kewenangan memberikan sanksi untuk siaran yang melanggar, seperti pelecehan anak, kekerasan dan pornografi.
Begitu juga setiap televisi nasional yang bersiaran di daerah memiliki stasiun sehingga kualitas tayangan lokal lebih bisa melibatkan seniman-seniman lokal, dan jam tayang konten lokal 10 persen agar ditayangkan pada jam-jam yang produktif.
"Bukan ditayangkan pada jam `hantu` (tengah malam atau dini hari), seperti siaran yang sekarang. Bahkan ada beberapa program beberapa kali diputar dengan tayangan yang sama. Ini jelas tidak berkualitas alias basi," ujarnya.
Selain itu, kata Tama Tenaya, pihaknya juga mengusulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi perlu diatur dalam UU Penyiaran. Usulan ini sudah disampaikan Komisi I DPRD Bali kepada KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu.
BACA JUGA:
Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali hanya berdasarkan imbauan dan Surat Edaran KPI kepada lembaga penyiaran di Bali.
Tama Tenaya mengatakan KPID DKI Jakarta menyambut baik usulan Komisi I DPRD Bali tersebut.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8382 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5794 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3626 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2452 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026