Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Dua Anggota TNI Terancam 12 Tahun Bui Usai Rendam Junior Hingga Tewas
beritabali.com/cnnindonesia.com/Dua Anggota TNI Terancam 12 Tahun Bui Usai Rendam Junior Hingga Tewas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dua anggota TNI di Kalimantan Utara terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga terlibat menganiaya juniornya, Prada MAP hingga tewas.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 131 ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Ditambah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUP 1/3 dari Tindak Pidana Pokok, sehingga bisa mencapai maksimal 12 tahun," kata Taufik
Ia menjelaskan berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Otmil IV-16 Balikpapan.
"Sedangkan untuk tersangka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam VI/Mulawarman," katanya.
Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP tewas diduga akibat dianiaya dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11).
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Kejadian bermula ketika dua pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya.
Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Malinau.
Namun, nyawanya tak tertolong. Prada MAP dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pada pernapasan pada 5 November.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2207 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2083 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1548 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1431 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli