Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Duktang Dipungli, Inspektorat Turun Tangan
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap penduduk pendatang (duktang) di Desa Pengambengan, Negara mulai dicium oleh Inspektorat Jembrana. Lima orang pemeriksa langsung diturunkan untuk memeriksa sejumlah oknum Ketua RT yang diduga melakukan pungli.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (8/10) terkuaknya kasus pungli di Pengambengan berawal dari adanya pengakuan sejumlah duktang yang terciduk, Rabu (7/10) kemarin.
Mereka mengaku setiap bulannya diwajibkan menyetorkan uang kepada ketua RT dengan nilai yang bervariasi antara Rp. 5 ribu sampai Rp. 20 ribu.
Katanya uang tersebut untuk biaya keamanan, ujar salah seorang duktang yang terciduk saat ditemui, Kamis (8/10).
Dirinya juga mengaku saat menyerahkan “uang keamanan itu, pihaknya tidak pernah diberikan tanda terima, baik dalam bentuk kwitansi maupun lainnya.
Saya serahkan begitu saja tanpa ada tanda terimanya, katanya. Dia mengaku pernah berniat tidak membayar uang keamanan itu namun urung dilakukan lantaran dirinya diancam akan dilaporkan ke polisi. Tentu saja saya takut karena saya datang ke sini (Pengambengan) untuk bekerja bukan untuk mencari masalah, keluh dia yang mengaku bekerja sebagai nelayan
Rupanya keterangan para duktang ini tercium juga oleh aparat pemeriksa pada Inspektorat Jembrana. Dengan mengerahkan lima orang pemeriksa, seluruh duktang yang diciduk pada razia Rabu (7/10) kemarin dimintai keterangan di Markas Satpol PP. Satu persatu duktang diperiksa dengan menjawab pertanyaan dan membuat pernyataan tertulis yang isinya membenarkan telah membayar sejumlah uang kepada oknum Ketua RT.
Kita mulai dari korbannya, setelah itu baru menyasar oknum yang terlibat, ujar salah seorang sumber yang meminta namanya tidak dionlinekan, Kamis (8/10).
Menurutnya, dari surat pernyataan itu, hampir di setiap dusun tempat duktang yang terciduk tersebut tinggal, kerap terjadi pungli. Setidaknya, ada tiga Ketua RT yang diduga melakukan pungli terungkap dalam surat pernyataan tersebut yakni, Mn, Sd dan Il. Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT tersebut, tandasnya.
Perbekel Pengambengan H Asmuni Turyadi, ketika dikonfirmasi membantah ada pungli yang dilakukan ketua RT di wilayahnya.
Menurutnya pungutan kepada pendatang utamanya pendatang musiman dilakukan berdasar peraturan desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pungutan Desa.
Itu bukan pungli tetapi ada dasar hukumnya yakni Perdes, tandasnya. Menurut Turyadi, sesuai Perdes besarnya pungutan setiap pendatang perbulannya Rp.15 ribu. “Kita sudah sosialisasikan agar pendatang yang bekerja di Pengambengan bisa tertib administrasi, ujarnya.
Turyadi juga menambahkan tidak semua pendatang yang dikenai pungutan tersebut, tetapi hanya untuk pendatang musiman.
Kita tidak berfikir uang semata dalam melakukan pungutan ini tetapi bagaimana mereka bisa tertib administrasi. Teknisnya kita serahkan ke kepala dusun, terangnya.
Turyadi juga membenarkan kalau saat memungut, ketua RT tidak melengkapi dengan tanda terima. “Ketua RT hanya mencatat saja tanpa memberikan tanda terima. Pungutan itupun besarnya tidak seberapa dan digunakan RT untuk berbagai kegiatan. Pihak desa hanya diberikan laporan saja, tidak ada uang yang disetorkan ke desa,ungkap Turyadi. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli