Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mahkamah Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana, Senin (4/3).
MA memutuskan Yingluck dibebaskan dari tuduhan terkait kerugian negara miliaran dolar karena tidak mengikuti proses lelang dalam memberikan kontrak pemerintah senilai 250 juta baht atau setara Rp109,8 miliar kepada sejumlah perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan, MA menyebut Yingluck dan para terdakwa lain telah mengikuti aturan dalam memberikan 250 juta baht (setara Rp109,8 miliar) kontrak pemerintah ke sejumlah perusahaan tertentu. Dengan demikian, Yingluck dan para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Putusan bulat MA ini muncul dua pekan setelah saudara laki-lakinya, Thaksin Shinawatra, bebas bersyarat usai enam bulan ditahan di rumah sakit karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Thaksin sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun Raja Thailand memangkas hukumannya menjadi hanya satu tahun penjara.
Thaksin kemudian mendapat pembebasan bersyarat karena alasan usia, kondisi kesehatan, dan masa hukumannya.
Selama menjadi tahanan, Thaksin berada di rumah sakit karena alasan kesehatan. Penahanan Thaksin dilakukan setelah dia menginjakkan kaki ke Thailand usai 15 tahun mengasingkan diri ke luar negeri demi menghindari tuntutan.
Sama seperti Thaksin, Yingluck juga mengasingkan diri ke luar negeri sejak 2017 untuk menghindari hukuman penjara.
Pembebasan bersyarat Thaksin dan pembebasan Yingluck ini terjadi saat partai keluarga Shinawatra, Pheu Thai, kembali berkuasa di pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.
Publik meyakini bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dengan aliansi untuk menyunat maupun membebaskan anggota Shinawatra dari jerat hukum.
Kendati begitu, partai-partai aliansi telah membantah ada kongkalikong mengenai hal ini.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik