Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mahkamah Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana, Senin (4/3).
MA memutuskan Yingluck dibebaskan dari tuduhan terkait kerugian negara miliaran dolar karena tidak mengikuti proses lelang dalam memberikan kontrak pemerintah senilai 250 juta baht atau setara Rp109,8 miliar kepada sejumlah perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan, MA menyebut Yingluck dan para terdakwa lain telah mengikuti aturan dalam memberikan 250 juta baht (setara Rp109,8 miliar) kontrak pemerintah ke sejumlah perusahaan tertentu. Dengan demikian, Yingluck dan para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Putusan bulat MA ini muncul dua pekan setelah saudara laki-lakinya, Thaksin Shinawatra, bebas bersyarat usai enam bulan ditahan di rumah sakit karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Thaksin sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun Raja Thailand memangkas hukumannya menjadi hanya satu tahun penjara.
Thaksin kemudian mendapat pembebasan bersyarat karena alasan usia, kondisi kesehatan, dan masa hukumannya.
Selama menjadi tahanan, Thaksin berada di rumah sakit karena alasan kesehatan. Penahanan Thaksin dilakukan setelah dia menginjakkan kaki ke Thailand usai 15 tahun mengasingkan diri ke luar negeri demi menghindari tuntutan.
Sama seperti Thaksin, Yingluck juga mengasingkan diri ke luar negeri sejak 2017 untuk menghindari hukuman penjara.
Pembebasan bersyarat Thaksin dan pembebasan Yingluck ini terjadi saat partai keluarga Shinawatra, Pheu Thai, kembali berkuasa di pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.
Publik meyakini bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dengan aliansi untuk menyunat maupun membebaskan anggota Shinawatra dari jerat hukum.
Kendati begitu, partai-partai aliansi telah membantah ada kongkalikong mengenai hal ini.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 794 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 734 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 385 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 337 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 329 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun