Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Tak Urusi Demokrat vs Moeldoko
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum tidak mengurusi konflik Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.
Baca juga:
PSI Bakal Gabung Koalisi Besar KIB-KKIR
Pasek merupakan rekan dekat Anas. Bahkan Pasek juga menyediakan posisi khusus di partainya jika Anas sudah bebas dari penjara.
"Yang saya tahu selama ini mas Anas Urbaningrum fokus mengurusi kebebasannya. Soal bagaimana dampak kebebasannya kan bukan urusan beliau," kata Pasek saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).
Pasek membantah pernyataan kubu Moeldoko yang menyebut Anas akan ikut merong-rong AHY setelah bebas dari penjara.
Dia mengatakan PKN tidak mengurusi urusan partai lain termasuk Demokrat kubu AHY dan Moeldoko.
"Kami tidak mengurusi dinamika partai lain. Kami fokus urus kebebasan Anas Urbaningrum dan partai sendiri. Kami tidak mengerti soal itu [klaim kubu Moeldoko]," ujar Pasek.
Sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko menyebut akan memberikan daya hajar tambahan bagi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahui Anas akan bebas dari penjara pada 10 April mendatang.
"Hal ini tentu akan memberikan sentuhan terindah lagi bagi eksistensi Partai Demokrat KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dan akan lebih mempunyai daya hajar yang dahsyat bagi para politisi kubu AHY," kata Saiful Huda dalam keterangan resmi, Selasa (4/4).
Saiful juga mengklaim Anas akan mengungkap tabir kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang di masa kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Konflik bermula ketika sejumlah kader partai Demokrat menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. KLB Deli Serdang itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
Dua kubu lantas bertarung di pengadilan. Kubu Moeldoko selalu ditolak oleh pengadilan. Bahkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Moeldoko.
Terbaru, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Mereka mengklaim punya empat novum baru.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4502 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2313 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1938 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1588 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1031 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun