Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 12 Agustus 2026
Rumah Kontrakan Kena Pajak? Ini Kata DJP Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan atau properti bukan merupakan jenis pajak baru.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap rencana pemerintah memperkuat basis perpajakan, termasuk kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, pemerintah melalui DJP terus memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
"Penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru. Yang menjadi kewajiban perpajakan adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan penyewaan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," ujar Darmawan, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Karena itu, hingga saat ini belum terdapat program kerja spesifik DJP yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Pengawasan Berdasarkan Risiko
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan.
"Pengawasan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh, bukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan atau properti yang disewakan," jelasnya.
DJP juga memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak sedikit masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang menjadi salah satu sumber penghasilan.
Oleh sebab itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
Khusus di Bali, Kanwil DJP Bali juga memastikan tidak menetapkan program kerja yang secara khusus menjadikan pemilik kos atau rumah kontrakan sebagai sasaran pengawasan.
Namun, pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko, baik dari sisi subjek pajak, jenis pajak maupun objek pajak yang menjadi sektor dominan di wilayah Bali.
Wajib Pajak Diminta Penuhi Kewajiban
Kanwil DJP Bali mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas self assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip self assessment memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," katanya.
Dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk dengan dukungan sistem Coretax DJP.
Apabila terdapat kegiatan pengawasan, prosesnya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan. Artinya, lokasi atau kepemilikan suatu properti bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan pengawasan.
Kanwil DJP Bali juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak, baik pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4501 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2309 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1932 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1585 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1031 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun