Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rumah Kontrakan Kena Pajak? Ini Kata DJP Bali

Rabu, 12 Agustus 2026, 21:08 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Kanwil DJP Bali/Rumah Kontrakan Kena Pajak? Ini Kata DJP Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan atau properti bukan merupakan jenis pajak baru.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap rencana pemerintah memperkuat basis perpajakan, termasuk kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, pemerintah melalui DJP terus memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

"Penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru. Yang menjadi kewajiban perpajakan adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan penyewaan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," ujar Darmawan, Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

Karena itu, hingga saat ini belum terdapat program kerja spesifik DJP yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Pengawasan Berdasarkan Risiko

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan.

"Pengawasan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh, bukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan atau properti yang disewakan," jelasnya.

DJP juga memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak sedikit masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang menjadi salah satu sumber penghasilan.

Oleh sebab itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.

Khusus di Bali, Kanwil DJP Bali juga memastikan tidak menetapkan program kerja yang secara khusus menjadikan pemilik kos atau rumah kontrakan sebagai sasaran pengawasan.

Namun, pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko, baik dari sisi subjek pajak, jenis pajak maupun objek pajak yang menjadi sektor dominan di wilayah Bali.

Wajib Pajak Diminta Penuhi Kewajiban

Kanwil DJP Bali mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas self assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan.

"Kami mengimbau Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip self assessment memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," katanya.

Dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk dengan dukungan sistem Coretax DJP.

Apabila terdapat kegiatan pengawasan, prosesnya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan. Artinya, lokasi atau kepemilikan suatu properti bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan pengawasan.

Kanwil DJP Bali juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak, baik pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami