Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Gubernur NTB Terbitkan Regulasi Tarif Hotel
BERITABALI.COM, NTB.
Untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal menjelang diselenggarakannya perhelatan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret mendatang, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah akhirnya mengeluarkan regulasi mengenai tarif hotel maupun penginapan.
Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi itu, untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.
"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung karena kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya," pesan Gubernur Zul, Selasa (22/2).
Dalam Pergub tersebut dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi event berlangsung. Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali jika berlokasi lebih dekat dari event.
Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, menambahkan kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.
Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasinya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 255 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 179 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 153 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun