Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Guru Lolos Seleksi PPPK di Jembrana Resah, Gaji Tak Setara PNS

Selasa, 22 Maret 2022, 22:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Guru Lolos Seleksi PPPK di Jembrana Resah, Gaji Tak Setara PNS.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Guru yang lolos seleksi PPPK baik tahap pertama maupun yang kedua hingga saat ini belum ada kepastian, sehingga ratusan guru yang sudah lolos seleksi dan sudah tahap pemberkasan khawatir dan resah. 

Pasalnya belum ada guru yang menerima gaji yang besarannya setara dengan PNS. Dari informasi sebelumnya, guru yang lolos seleksi pada tahap satu dan tahap dua sebanyak 609 guru dari 938 formasi yang disediakan. 

Pada tahap pertama yang lulus sebanyak 369 orang dan tahap kedua 240 orang, sehingga masih ada sisa 329 formasi kosong yang dibuka untuk seleksi tahap ketiga. Salah satu guru yang lolos dan telah melengkapi berkas dokumen perjanjian kerja dan SK PPPK serta SPMT. 

“Semenjak sudah dinyatakan lulus seleksi hingga selesai melengkapi dokumen belum ada kejelasan mengenai SK serta menerima gaji,” kata salah satu guru lulus PPPK yang tak mau disebut namanya, Selasa (22/03/2022)

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, mengenai guru yang sudah seleksi PPPK tahap pertama dan kedua masih belum ada informasi dari pemerintah pusat. 

"Pemberkasan memang sudah selesai semua, baik yang lulus seleksi tahap pertama dan kedua bulan Februari lalu," ujarnya.

Hanya saja masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait mengenai status PPPK guru yang lulus seleksi. Karena persetujuan dari kementerian belum ada, maka surat keputusan (SK) PPPK dan SPMT belum ada. 

"Karena belum ada keputusan, guru yang lulus seleksi PPPK belum menerima gaji sebagai PPPK," terangnya.

Sementara pelaksanaan seleksi tahap ke tiga, sampai saat ini belum ada informasi kelanjutan seleksi tersebut. Karena kewenangan mengenai PPPK guru ini adalah pemerintah pusat, di Kabupaten hanya sebagai fasilitas guru yang mengikuti seleksi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami