Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Hakim Ganjar 2 Bulan Terdakwa yang Manfaatkan ABT Tanpa Ijin
Jumat, 21 September 2018,
15:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ni Putu Bunga Aditisthati (32), terdakwa yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Ibu cantik asal Gianyar ini sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung.
[pilihan-redaksi]
Namun majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusnya menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan perairan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
Namun majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusnya menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan perairan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan," tegas Hakim Angeliky dalam amar putusnya yang dibacakan di muka sidang.
[pilihan-redaksi2]
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Infomasi yang beredar, bahwa PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Infomasi yang beredar, bahwa PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8481 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5830 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026