Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Hakim Ganjar Terdakwa Pembawa 13 Paket Shabu 6 Tahun Bui
Kamis, 14 Februari 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Dwi Irfan Nurrachman (24) karena menyimpan 13 paket shabu-shabu.
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi dalam sidang di Denpasar, Kamis (14/2), juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi dalam sidang di Denpasar, Kamis (14/2), juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang tersebut.
"Perbuatan terdakwa bersalah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran jenis narkotika. Anehnya, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ida Bagus Putu swadharma Diputra dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pemangkapan terdakwa dilakukan petugas pada 12 September 2018, Pukul 00.30 Wita di Jalan Letda Tantular, Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak bertemu dengan pelanggan yang akan membeli barang terlarang itu.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pemangkapan terdakwa dilakukan petugas pada 12 September 2018, Pukul 00.30 Wita di Jalan Letda Tantular, Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak bertemu dengan pelanggan yang akan membeli barang terlarang itu.
Terdakwa yang berangkat dari kos dengan membawa satu klip sabu-sabu itu telah diintai petugas saat hendak bertransaksi. Namun belum sempat menyerahkan shabu-shabu, petugas menangkap terdakwa dan menggeledah barang bawannya.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku diperintahkan temannya Imam (DPO) untuk menyerahkan barang haram itu. Kemudian, petugas meluncur ke kos terdakwa, dan kembali menemukan 12 paket shabu-shabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak cutton bud, setelah ditimbang barang terlarang itu beratnya 2,82 gram.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8499 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5843 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3664 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2493 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026